BIOTA-BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI
BIOTA-BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI
Definisi ikan menurut UU No.
31/2004 Pasal 1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya
memasukkan jenis-jenis: Pisces; Crustacea; Mollusca; Coelenterata;
Echinodermata; Amphibia; Reptilia; Algae; dan biota perairan lainnya yang ada
kaitannya dengan jenis-jenis termasuk di atas; semuanya termasuk
bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi. Secara Internasional terdapat
konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies flora dan
fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of
Wild Flora and Fauna (CITES-WFF). Convension on Biological Diversity
(CBD), sedangkan di Indonesia terdapat Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).
Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Kriteria Jenis Ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan informasi mengenai sejumlah biota laut yang dikategorikan "Dilindungi Penuh" dan "Dilindungi Terbatas". Kedua kategori hewan tersebut memiliki tingkat reproduksi atau fekunditas yang rendah.
Terdapat sejumlah delapan hewan dalam kategori dilindungi penuh yang merupakan biota laut yang terancam punah, langka endemik, dan mengalami penurunan populasi secara drastis. Delapan biota laut yang termasuk dalam kategori "Dilindungi Penuh", yaitu:
1.
Dugong
(Dugong dugong),
2.
Ikan
Hiu Paus (Rhincodon typus),
3.
Ikan
Pari Manta (Manta sp),
4.
Ikan
Pari Gergaji (Pristis sp),
5.
Kima
(Hippopus sp),
6.
Lumba-Lumba
(Cetacean sp),
7.
Paus
(Cetacean sp), dan
8.
Penyu
(Testudinata sp).
Adapun upaya KKP untuk melindungi delapan jenis hewan ini yaitu dengan penetapan status, perlindungan habitat melalaui penetapan kawasan konservasi, serta pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, biota laut yang masuk dalam kategori "Dilindungi Terbatas", yaitu:
1.
Bambu
Laut (Isis spp),
2.
Ikan
Capungan Banggai (Pterapogon kaudemi),
3. Ikan
napoleon (Cheilinus undulatus),
4.
Ikan
Terubuk Jenis Hilsa (Tenualosa ilisha),
dan
5.
Ikan
Terubuk Ekor Panjang (Tenualosa macrura).
Hewan-hewan ini digolongkan
"Dilindungi Terbatas" karena mereka bisa diburu pada waktu tertentu
dan pada kondisi tertentu, dan tidak menyebabkan populasi biota ini menjadi
berkurang drastis. Hewan-hewan ini masih dapat ditangkap pada periode tertentu
atau closed season, karena memberi
kesempatan spesies tersebut untuk berkembang biak.
Upaya lain yang dilakukan pihak
KKP adalah dengan gencar menyosialisasikan tentang spesies yang dilindungi
kepada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum, perguruan tinggi, dan
asosiasi/himpunan nelayan melalui berbagai pertemuan dan media. Harapannya agar
masyarakat dapat memperhatikan dan ikut menjaga kelestarian biota laut di
Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai biota
laut yang dilindungi penuh, karena keberadaannya diancam kepunahan, diantaranya
adalah:
Duyung
atau Dugong
Duyung atau dugong (Dugong dugon)
adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau
lembu laut yang masih bertahan hidup selain manatee. Duyung atau Dugong
bukanlah ikan karena menyusui anaknya dan masih merupakan kerabat evolusi dari
gajah. Ia merupakan satu-satunya hewan yang mewakili suku Dugongidae. Selain
itu, ia juga merupakan satu-satunya lembu laut yang bisa ditemukan di kawasan
perairan sekurang-kurangnya di 37 negara di wilayah Indo-Pasifik, walaupun
kebanyakan duyung tinggal di kawasan timur Indonesia dan perairan utara
Australia.Dugong mampu mencapai hidup hingga usia 22 sampai 25 tahun. ugong
juga masuk dalam kategori biota laut yang dilindungi penuh.
Ikan hiu paus
Hiu paus atau Rhincodon typus
adalah hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Cucut ini
mendapatkan namanya (Ingg: whale shark) karena ukuran tubuhnya yang besar dan
kebiasaan makannya dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus.
Disebut pula dengan nama geger lintang (dari bahasa Jawa: punggung berbintang)
dan hiu tutul (nama yang cenderung menyesatkan, karena banyak jenis cucut yang
berpola tutul), merujuk pada pola warna di punggungnya yang bertotol-totol,
serupa bintang di langit. Hiu ini mengembara di samudera tropis dan lautan yang
beriklim hangat, dan dapat hidup hingga berusia 70 tahun. Spesies yang
dipercaya berasal dari sekitar 60 juta tahun yang lalu juga masuk dalam salah
satu biota laut yang dilundungi penuh.
Ikan
pari manta
Ikan pari manta (Manta birostris)
adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari
ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir 7 meter hingga 9 meter.
Bobot terberat manta sendiri yang pernah diukur mencapai 3 ton. Pari manta
belakangan dikategorikan sebagai “dekat dengan ancaman” (near threatened) oleh
IUCN karena walaupun jumlahnya belum masuk kategori terancam punah, namun pada
masa depan diperkirakan populasinya akan menyusut hingga akhirnya terancam
punah. Untuk itu, ikan jenis ini masuk dalamkategori biota laut yang dilindungi
penuh.
Kima
Kima adalah salah satu kerang
laut dengan bentuk dan ciri paling unik di antara semua jenis kerang. Ukuran
dan beratnya yang besar membuatnya disebut kerang raksasa (giant clams). Kima
termasuk dalam kelas Bivalvia, kelompok hewan bertubuh lunak yang dilindungi
sepasang cangkang bertangkup. Hewan ini bernapas dengan insang yang berbentuk
seperti lembaran berlapis. Alat geraknya berupa kaki perut yang termodifikasi
untuk menggali pasir atau dasar perairan. Kima merupakan hewan yang dilindungi
di dunia. Di Indonesia, perlindungan kima didasarkan pada Peraturan Pemerintah
No. 7 Tahun 199 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Lumba-lumba
Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks, sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Binatang laut yang dalam bahasa Latin adalah Cetacea dan mirip dengan paus ini, masuk dalam kategori biota laut dilundungi penuh.
Paus
Paus atau lodan adalah kelompok
mamalia yang hidup di lautan. Sebutan “paus” diberikan pada anggota bangsa Cetacea
yang berukuran besar. Paus bukan tergolong dalam keluarga ikan. Paus mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut: bernapas menggunakan paru-paru mempunyai rambut
berdarah panas mempunyai kelenjar susu. Berat paus bisa mencapai 3.600 hingga
5.400 kilogram dengan pancang antara 6 sampai 8 meter. Usia binatang laut besar
ini bisa mencapai 29 tahun 90 tahun. Paus juga masuk dalam kategori biota laut
yang dilindungi penuh.
Penyu
Penyu adalah jenis kura-kura
laut, dan bisa ditemuykan di hampir setiap samudera di dunia. Menurut data para
ilmuwan, penyu sudah ada sejak akhir zaman Jura (145 hingga 208 juta tahun yang
lalu) atau seusia dengan dinosaurus. Pada masa itu Archelon, yang berukuran
panjang badan enam meter, dan Cimochelys telah berenang di laut purba seperti
penyu masa kini. Hewan yang masuk dalam kelompok vertebrata, kelas reptilia itu
bernapas dengan paru-paru. Penyu pada umumnya bermigrasi dengan jarak yang
cukup jauh dengan waktu yang tidak terlalu lama. Jarak 3.000 kilometer dapat
ditempuh 58 sampai 73 hari. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau
Chelonians) yang khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony
shell) yang keras dan kaku ini juga termasuk dalam biota laut yang dilundungi
penuh.
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali menjadi penyebab beberapa spesies mengalami ancaman kepunahan, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai aktivitas pembangunan yang tidak ramah lingkungan juga telah menyebabkan kerusakan sebagian ekosistem yang pada akhirnya berdampak pada ancaman kelangkaan bahkan kepunahan. Ancaman kepunahan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia yang bersifat destruktif, seperti penangkapan ikan yang melebihi batas potensi lestarinya (over fishing), pencemaran, kerusakan habitat, penangkapan yang bersifat destruktif (penggunaan bahan peledak dan bahan beracun), kegiatan pertanian yang menggunakan bahan kimia, pembangunan bendungan yang memutus jalur ruaya, dan lain sebagainya.
Semakin banyaknya kebutuhan manusia terhadap biota laut, baik ikan maupun binatang lainnya membuat populasinya semakin berkurang, bahkan diambang kepunahan. Untuk itu, berbagai lembaga perlindungan biota laut dan penggiat penyelamat lingkungan bersepakat menjadikan biota laut yang mulai langka tersebut dilindungi.

Komentar
Posting Komentar