BIOTA-BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI


 BIOTA-BIOTA LAUT YANG DILINDUNGI


    Definisi ikan menurut UU No. 31/2004 Pasal 1:4: Ikan adalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. Penjelasannya memasukkan jenis-jenis: Pisces; Crustacea; Mollusca; Coelenterata; Echinodermata; Amphibia; Reptilia; Algae; dan biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis termasuk di atas; semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi. Secara Internasional terdapat konvensi yang berupaya untuk melindungi perdagangan spesies flora dan fauna, seperti Convension on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES-WFF). Convension on Biological Diversity (CBD), sedangkan di Indonesia terdapat Konservasi Sumber Daya Ikan (KSDI).

    Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat). (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Ikan). Kriteria Jenis Ikan yang dilindungi antara lain terancam punah, langka, daerah penyebaran terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. 

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan informasi mengenai sejumlah biota laut yang dikategorikan "Dilindungi Penuh" dan "Dilindungi Terbatas". Kedua kategori hewan tersebut memiliki tingkat reproduksi atau fekunditas yang rendah.

Terdapat sejumlah delapan hewan dalam kategori dilindungi penuh yang merupakan biota laut yang terancam punah, langka endemik, dan mengalami penurunan populasi secara drastis. Delapan biota laut yang termasuk dalam kategori "Dilindungi Penuh", yaitu:

1.      Dugong (Dugong dugong),

2.      Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus),

3.      Ikan Pari Manta (Manta sp),

4.      Ikan Pari Gergaji (Pristis sp),

5.      Kima (Hippopus sp),

6.      Lumba-Lumba (Cetacean sp),

7.      Paus (Cetacean sp), dan

8.      Penyu (Testudinata sp). 

    Adapun upaya KKP untuk melindungi delapan jenis hewan ini yaitu dengan penetapan status, perlindungan habitat melalaui penetapan kawasan konservasi, serta pengawasan dan penegakan hukum. Sementara itu, biota laut yang masuk dalam kategori "Dilindungi Terbatas", yaitu: 

1.      Bambu Laut (Isis spp),

2.      Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kaudemi),

3.      Ikan napoleon (Cheilinus undulatus),

4.      Ikan Terubuk Jenis Hilsa (Tenualosa ilisha), dan

5.      Ikan Terubuk Ekor Panjang (Tenualosa macrura).

    Hewan-hewan ini digolongkan "Dilindungi Terbatas" karena mereka bisa diburu pada waktu tertentu dan pada kondisi tertentu, dan tidak menyebabkan populasi biota ini menjadi berkurang drastis. Hewan-hewan ini masih dapat ditangkap pada periode tertentu atau closed season, karena memberi kesempatan spesies tersebut untuk berkembang biak. 

    Upaya lain yang dilakukan pihak KKP adalah dengan gencar menyosialisasikan tentang spesies yang dilindungi kepada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum, perguruan tinggi, dan asosiasi/himpunan nelayan melalui berbagai pertemuan dan media. Harapannya agar masyarakat dapat memperhatikan dan ikut menjaga kelestarian biota laut di Indonesia.

Berikut penjelasan mengenai biota laut yang dilindungi penuh, karena keberadaannya diancam kepunahan, diantaranya adalah:

Duyung atau Dugong

Duyung atau dugong (Dugong dugon) adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau lembu laut yang masih bertahan hidup selain manatee. Duyung atau Dugong bukanlah ikan karena menyusui anaknya dan masih merupakan kerabat evolusi dari gajah. Ia merupakan satu-satunya hewan yang mewakili suku Dugongidae. Selain itu, ia juga merupakan satu-satunya lembu laut yang bisa ditemukan di kawasan perairan sekurang-kurangnya di 37 negara di wilayah Indo-Pasifik, walaupun kebanyakan duyung tinggal di kawasan timur Indonesia dan perairan utara Australia.Dugong mampu mencapai hidup hingga usia 22 sampai 25 tahun. ugong juga masuk dalam kategori biota laut yang dilindungi penuh.

Ikan hiu paus

Hiu paus atau Rhincodon typus adalah hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Cucut ini mendapatkan namanya (Ingg: whale shark) karena ukuran tubuhnya yang besar dan kebiasaan makannya dengan menyaring air laut menyerupai kebanyakan jenis paus. Disebut pula dengan nama geger lintang (dari bahasa Jawa: punggung berbintang) dan hiu tutul (nama yang cenderung menyesatkan, karena banyak jenis cucut yang berpola tutul), merujuk pada pola warna di punggungnya yang bertotol-totol, serupa bintang di langit. Hiu ini mengembara di samudera tropis dan lautan yang beriklim hangat, dan dapat hidup hingga berusia 70 tahun. Spesies yang dipercaya berasal dari sekitar 60 juta tahun yang lalu juga masuk dalam salah satu biota laut yang dilundungi penuh.

Ikan pari manta

Ikan pari manta (Manta birostris) adalah salah satu spesies ikan pari terbesar di dunia. Lebar tubuhnya dari ujung sirip dada ke ujung sirip lainnya mencapai hampir 7 meter hingga 9 meter. Bobot terberat manta sendiri yang pernah diukur mencapai 3 ton. Pari manta belakangan dikategorikan sebagai “dekat dengan ancaman” (near threatened) oleh IUCN karena walaupun jumlahnya belum masuk kategori terancam punah, namun pada masa depan diperkirakan populasinya akan menyusut hingga akhirnya terancam punah. Untuk itu, ikan jenis ini masuk dalamkategori biota laut yang dilindungi penuh.

Kima

Kima adalah salah satu kerang laut dengan bentuk dan ciri paling unik di antara semua jenis kerang. Ukuran dan beratnya yang besar membuatnya disebut kerang raksasa (giant clams). Kima termasuk dalam kelas Bivalvia, kelompok hewan bertubuh lunak yang dilindungi sepasang cangkang bertangkup. Hewan ini bernapas dengan insang yang berbentuk seperti lembaran berlapis. Alat geraknya berupa kaki perut yang termodifikasi untuk menggali pasir atau dasar perairan. Kima merupakan hewan yang dilindungi di dunia. Di Indonesia, perlindungan kima didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 199 tentang Pengawetan dan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Lumba-lumba

Lumba-lumba adalah mamalia laut yang sangat cerdas, selain itu sistem alamiah yang melengkapi tubuhnya sangat kompleks, sehingga banyak teknologi yang terinspirasi dari lumba-lumba. Binatang laut yang dalam bahasa Latin adalah Cetacea dan mirip dengan paus ini, masuk dalam kategori biota laut dilundungi penuh.

Paus

Paus atau lodan adalah kelompok mamalia yang hidup di lautan. Sebutan “paus” diberikan pada anggota bangsa Cetacea yang berukuran besar. Paus bukan tergolong dalam keluarga ikan. Paus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: bernapas menggunakan paru-paru mempunyai rambut berdarah panas mempunyai kelenjar susu. Berat paus bisa mencapai 3.600 hingga 5.400 kilogram dengan pancang antara 6 sampai 8 meter. Usia binatang laut besar ini bisa mencapai 29 tahun 90 tahun. Paus juga masuk dalam kategori biota laut yang dilindungi penuh.

Penyu

Penyu adalah jenis kura-kura laut, dan bisa ditemuykan di hampir setiap samudera di dunia. Menurut data para ilmuwan, penyu sudah ada sejak akhir zaman Jura (145 hingga 208 juta tahun yang lalu) atau seusia dengan dinosaurus. Pada masa itu Archelon, yang berukuran panjang badan enam meter, dan Cimochelys telah berenang di laut purba seperti penyu masa kini. Hewan yang masuk dalam kelompok vertebrata, kelas reptilia itu bernapas dengan paru-paru. Penyu pada umumnya bermigrasi dengan jarak yang cukup jauh dengan waktu yang tidak terlalu lama. Jarak 3.000 kilometer dapat ditempuh 58 sampai 73 hari. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau Chelonians) yang khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony shell) yang keras dan kaku ini juga termasuk dalam biota laut yang dilundungi penuh.

    Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali menjadi penyebab beberapa spesies mengalami ancaman kepunahan, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai aktivitas pembangunan yang tidak ramah lingkungan juga telah menyebabkan kerusakan sebagian ekosistem yang pada akhirnya berdampak pada ancaman kelangkaan bahkan kepunahan.  Ancaman kepunahan lebih banyak disebabkan oleh aktivitas manusia yang bersifat destruktif, seperti penangkapan ikan yang melebihi batas potensi lestarinya (over fishing), pencemaran, kerusakan habitat, penangkapan yang bersifat destruktif (penggunaan bahan peledak dan bahan beracun), kegiatan pertanian yang menggunakan bahan kimia, pembangunan bendungan yang memutus jalur ruaya, dan lain sebagainya.

    Semakin banyaknya kebutuhan manusia terhadap biota laut, baik ikan maupun binatang lainnya membuat populasinya semakin berkurang, bahkan diambang kepunahan. Untuk itu, berbagai lembaga perlindungan biota laut dan penggiat penyelamat lingkungan bersepakat menjadikan biota laut yang mulai langka tersebut dilindungi.

 









 

Komentar

Postingan Populer